SAMPANG, TEROPONG – Diawal tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang membahas tentang nota Penjelasan 1 Raperda Inisiatif terhadap 2 Raperda Eksekutif.
Bertempat di Graha Paripurna Gedung DPRD Sampang, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sampang, Amin Tirtana, didampingi oleh Wakil Ketua II, Rudy Kurniawan, dan 23 anggota DPRD Sampang.
Hadir pula, Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat, Sekda Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, Forkopimda, pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Sampang, beserta Camat se Kabupaten Sampang. Kamis (18/01).
Dalam laporannya, Sekretaris DPRD Sampang, Moh Anwari Abdullah menyampaikan, rapat paripurna tersebut, membahad tentang nota penjelasan terhadap 1 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan nota penjelasan Bupati terhadap 2 Raperda Eksekutif.
“Raperda tersebut, telah memenuhi kuorum dan memenuhi syarat, sebab dari 45 anggota dewan, sudah dihadiri 23 anggota, sedangkan, 22 anggota dewan lainnya absen, dengan keterangan ijin,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana memaparkan, keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) telah ditetapkan pada tanggal 18 Januari Tahun 2024, pripurna pertama dengan acara penyampaian nota penjelasan pengusul Bapemperda terhadap Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
Selanjutnya, penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terkait perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang, tahun 2024-2044 yang akan datang.
“Tanggal 18 sampai 21 Januari 2024, rapat Fraksi-Fraksi atas nota penjelasan Bupati dan pengusul,” jelas Amin Arif Tirtana, dari Fraksi PPP.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat mengucapkan, banyak terima kasih kepada yang terhormat Ketua DPRD Sampang, karena telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sampang, tahun 2024- 2044.
“Terimakasih, kepada yang terhormat pimpina DPRD Sampang, yang telah memberikan kesempat kepada kami untuk .rnyampaikan nota penjelasan ini,” ucap Wabup Sampang, H Abdullah Hidayat.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan atau setiap orang.
“Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuhbertujuan untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan produktifitas masyarakat,” lanjutnya.
Dia juga menambahkan, adapun tujuan lain dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh adalah, untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
“Permukiman kumuh yang ada di Kabupaten Sampang, salah satunya disebabkan ketidak tersedianya akses sarana dan prasarana, serta bangunan yang tidak sesuai dengan standar tehnis,” tambahnya.
Gambaran umum rancangan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044. Menurut H Abdullah Hidayat, bahwa rencana tata ruang wilayah (RTRW) adalah hasil perencanaan ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
“Tata ruang dibuat karena pada dasarnya ruang memiliki keterbatasan. Oleh sebab itu, dibutuhkan peraturan untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif,” pungkasnya.(pan)