SURABAYA, TEROPONG-Agenda mediasi pada Sidang gugatan Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor Perkara 807/Pdt.G/2026/PN Sby, terkait gelar akademik Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni sebagai tergugat satu, Sukur Priyanto, anggota DPRD Bojonegoro, sebagai tergugat dua, dan Universitas Wijaya Putra sebagai tergugat tiga, agenda tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/9/2026).
Mediasi pertama digelar Dalam proses tersebut, Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto absen (tidak hadir) hanta diwakili Advokat Arifin, sedangkan Universitas Wijaya Putra diwakili Rihantoro Bayu Aji.
Ketidak hadiran pihal tergugat Kondisi tersebut membuat proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan dan akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Penggugat, Indah Kuntarti mengatakan, belum ada titik temu antara pihaknya dengan para tergugat dalam mediasi pertama tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran prinsipal menjadi salah satu kendala dalam proses mediasi.
“Masih belum, belum ada titik temu karena yang hadir hanya kuasa hukum tergugat, karena prinsipal tidak hadir,” ujar Indah Kuntarti usai mengikuti mediasi di PN Surabaya.
Mediasi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2026 dengan agenda penyampaian resume hasil mediasi dari masing-masing pihak. (B. Sitinjak)