SURABAYA, TEROPONG-6 terdakwa kasus dugaan perjokian Calon mahasiswa UTBK-SNBT 2026 disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa terlibat dalam pemalsuan identitas hingga ijazah untuk meloloskan mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang (UM).
6 terdakwa yakni, Nehemia Raphael Susanto, I Komang Parama Panditha Putra, Praditya Irgy Fahrezi, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, Darmawan Prasetyo, serta drg. Moh. Ikhwanuddin, S.Kg.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra mengungkap awal mula kasus tersebut. Dugaan perjokian dengan pemalsuan ijazah dan KTP itu bermula dari pertemuan antara drg. Moh. Ikhwanuddin dan Ronny Zulkarnain, terdakwa dalam berkas perkara terpisah, di sebuah puskesmas di Sumenep pada November 2025
“Terdakwa drg. Moh. Ikhwanuddin, S.kg menangani pasien Ronny Zulkarnain di Puskesmas Gulu-Gulu Sumenep saat terdakwa drg. Moh. Ikhwanuddin, S.kg melakukan pelayanan kesehatan,” kata Reiyan dalam surat dakwaannya saat sidang di Ruang Kartika pada Rabu (9/9/2026).
Pertemuan antara Ikhwanuddin dan Ronny kemudian berlanjut pada 11 dan 27 November 2025 di rumah Ikhwanuddin. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas pilihan kampus dan tarif untuk membantu meloloskan anak Ronny, Handika Rismana El Royyan, ke fakultas kedokteran.
Ikhwanuddin menawarkan dua pilihan kampus, yakni Universitas Airlangga dengan tarif Rp 800 juta dan Universitas Brawijaya dengan tarif yang sama, serta Universitas Negeri Malang (UM) dengan tarif Rp 700 juta. Setelah mengetahui pilihan dan tarif tersebut, Handika akhirnya memilih Fakultas Kedokteran UM.
Pada 16 Desember 2025, Ronny membayar uang muka sebesar Rp 300 juta kepada Ikhwanuddin. Setelah menerima pembayaran tersebut, Ikhwanuddin menghubungi Darmawan Prasetyo untuk memproses perjokian UTBK-SNBT 2026.
Permintaan itu kemudian diteruskan secara berlapis. Darmawan membuat kesepakatan dengan Bayu Priagung Hamengku Wicaksono dengan tarif Rp 275 juta untuk mengatur kelulusan Handika melalui joki.
Bayu kemudian menyepakati kerja sama dengan I Komang Parama Panditha Putra dengan nilai Rp 200 juta. Setelah kesepakatan tercapai, Komang memerintahkan Praditya Irgy Fahrezi menjalankan teknis perjokian.
Praditya kemudian membuat akun email atas nama calon peserta dan mendaftarkannya melalui portal.snbp.id. Setelah pendaftaran berhasil, dia mengisi identitas calon peserta berdasarkan sejumlah dokumen milik Handika.
Namun, foto Handika tidak digunakan dalam pendaftaran tersebut. Praditya justru memasukkan foto Nehemia Raphael Susanto karena Nehemia yang nantinya menggantikan Handika mengikuti ujian.
Tidak hanya itu, ijazah asli Handika juga diserahkan secara estafet dari Ikhwanuddin kepada Darmawan, kemudian diberikan kepada Komang. Selanjutnya, Praditya diminta memalsukan ijazah tersebut dengan mengganti foto Handika menggunakan foto Nehemia.
Praditya juga diminta membuat stempel palsu agar Nehemia dapat lolos saat pemeriksaan dokumen sebelum mengikuti ujian. Namun, rencana tersebut akhirnya terbongkar saat pelaksanaan UTBK-SNBT 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/4/2026) di Gedung Rektorat Lantai 4 Training Centre 05, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Lidah. Nehemia sempat masuk dan mengikuti ujian, tetapi identitasnya mulai dicurigai saat Koordinator Pengawas Ainur Rifqi memeriksa KTP atas nama Handika Rismana El Royyan menggunakan fitur NFC di ponselnya.
Ainur tidak langsung menghentikan ujian Nehemia. Dia menunggu seluruh proses ujian selesai sebelum membawa Nehemia ke ruang Sekretaris Panitia Lokal UTBK-SNBT Unesa Prof. Rooselyna Ekawati untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan tersebut, panitia kemudian menelusuri rangkaian aksi serta riwayat pendidikan Handika di SMAS Tahfidz Al-Amien Sumenep. Panitia juga meminta Handika mengirimkan salinan ijazah aslinya untuk di cocokkan.
Hasilnya, foto pada ijazah asli Handika tidak sesuai dengan wajah Nehemia. Kecurigaan semakin kuat setelah ditemukan beberapa keping KTP palsu atas nama Handika di dalam jok sepeda motor yang digunakan Nehemia.
Setelah serangkaian pemeriksaan selesai, Nehemia dibawa petugas keamanan dan panitia ke Polsek Lakarsantri. Kasus tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 272 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d, atau Pasal 392 huruf a juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f dan huruf g UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. {☆}