Beranda » Hakim Vonis Eko Yuwono 2 Tahun 6 Bulan, Tim Kuasa Hukum Langsung Banding Akan Laporkan Hakim Ke KY

Hakim Vonis Eko Yuwono 2 Tahun 6 Bulan, Tim Kuasa Hukum Langsung Banding Akan Laporkan Hakim Ke KY

by Bakhtiar Sitorus
24 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA,TEROPONG-Sidang Agenda putusan perkara penggelapan terdakwa Eko Yuwon mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), dealer resmi Honda, didampingi Tim Kuasa Hukum Dr. Andry Hermawan, SH., MH bersama patner. Dan sidang di pimpin hakim ketua Ernawati Anwar, SH., MH. Dengan JPU Dedy Arisandi, SH, MH di Ruang Tirta, PN Surabaya Rabu (16/9/26).

Pimpinan sidang membacakan putusan bahwa Eko Yuwono terbukti bersalah dan menyakinkan tindak pidana dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Surabaya. Juga sesusi audit internal menggelapkan uang senilai senilai Rp1,94 miliar.

Memutuskan bahwa, “terdakwa Eko Yuwono terbukti bersalah dengan tindak pidana Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dalam Jabatan.pasal 488 UU/No. 1 Tahun 2022. Maka terdakwa Eko Yuwono Divonis Penjara 2 tahun 6 bulan dan tetap ditahan,” kata Hakim ketua Ernawati Anwar, SH., MH., di PN Surabaya.

Mendengar vonis yang dibacakan Hakim Ketua, hanya berkurang 1 tahun 4 bulan dari sebelumnya Tuntutan JPU Dedi Arisandi, SH. Menuntut Eko Yuwono 3 Tahun 10 bulan. Padahal pihak Tim Kuasa Hukum menginginkan agar Eko Yuwono dibebaskan dari segala tuntutan. Karena terdakwa tidak terbukti penggelapan dalam jabatan.

Tampaknya putusan Majelis Hakim tersebut bertentangan dengan sudut pandang ahli Dr. Solehoddin, SJ., MH. Dari Unniversitas Ubhara yang dihadirkan pada selasa 18 Agustus 26 sungguh jelas mengatakan, jika barang digudang itu masih milik perusahaan, kalau hilang berarti perusahaan yang menggelapkan. Kalau pekerja dituduh menggelapkan jika barang berpindah dari gudang menyembunyikan ditempat lain atau pekerja menjual langsung diluar service.

“Kalau masalah faktur tidak sesuai dengan yang dipasang untuk service, itu masalah administratif dan termasuk audit internal ada selisih, tidak bisa sebagai landasan mempidanakan orang , karena perbuatan itu melanggar hukum dan bukan perbuatan Melanggar Hukum (PMH)”, tegas Solehoddin .

Sementara usai sidang Tim kuasa Hukum Eko melalui Andry Hermawan, SH., MH. dan Fatner mennyatakan, dalam putusan Hakim 2 Tahun 6 bulan kami tidak terima, karena perkara ini penggelapan tindak pidana dan jabatan tidak terbukti. Sedangkan ahli kita sama mendengarkan dan sangat jelas mengatakan bahwa audit internal tidak bisa dijadikan bukti mempidanakan orang juga tidak ada delik perbuatan melawan hukum .

“Jadi jelas tadi seumpama ada di sebuah perusahaan kemudian yang dituduh dalam penggelapan dalam jabatan tetapi tidak dikuasai uang maupun barang yang dituduhkan itu bukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)”, ujar Andry.

Andry menyampaikan, Fakta di persidangan banyak diabaikan dalam putusan hakim mengatakan Sperpart dikuasai Eko, tapi mana Sparepart yang dikuasai Eko keluar tidak kembali, tapi JPU tidak bisa membuktikan. Mana buktinya yang di gelapkan itu?.

“Pertimbangan hukumnya tidak ada sama sekali, uang yang di persidangan juga tidak bisa dibuktikan. Maka kami sangat heran dengan putusan Hakim padahal selama sidang jarang hakim bertanya, maka dari itu klien saya Eko kasian dengan putusan hakim yang tidak bisa membuktikan,” tegas Andry.

“Dari putusan majelis Hakim tersebut, kami langsung banding. Nanti kita buktikan di memori banding bahwa terdakwa Eko tidak bersalah, selain itu majelis Hakim PN Surabaya yang menangani perkara Eko akan kita laporkan Ke Komisi Yudisial (KY)”. Tambah Andry. (B. Sitinjak)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.