Beranda » Kuasa Hukum Hudiyono: Kewenangan KPA Tidak Bisa Dibebankan Kepada PPK

Kuasa Hukum Hudiyono: Kewenangan KPA Tidak Bisa Dibebankan Kepada PPK

by Bakhtiar Sitorus
22 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG – Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (17/7/2026), kembali dipenuhi perhatian publik saat terdakwa Dr. Drs. Hudiyono, M.Si. membacakan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Sidang perkara Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H.

Di hadapan majelis hakim, Hudiyono menolak tuduhan bahwa dirinya memiliki niat jahat (mens rea) ataupun bersekongkol dalam pengondisian proyek pengadaan. Menurutnya, seluruh kewenangan yang dipersoalkan jaksa justru berada pada pihak lain yang memiliki domain berbeda.

“Saya tidak akan membiarkan diri saya dijadikan penanggung jawab tunggal atas perkara ini, mengingat tidak adanya bentuk keterlibatan aktif dari saya,” tegas Hudiyono.

Dalam dupliknya, Hudiyono mengurai batas kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Bidang SMK, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia menegaskan penyusunan DIPA, pemecahan paket pekerjaan, hingga kebijakan penganggaran merupakan kewenangan penuh Pengguna Anggaran (PA), yakni Kepala Dinas Pendidikan.

Menurut Hudiyono, tugasnya sebagai PPK hanya sebatas melaksanakan proses pengadaan barang sesuai kewenangan yang diberikan. Ia juga membantah ikut mengatur pemenang lelang. Fakta persidangan, katanya, justru menunjukkan komunikasi dan pengondisian dilakukan antara Kepala Dinas, pejabat pengadaan, Pokja ULP, dan pihak rekanan tanpa melibatkan dirinya.

Selain itu, Hudiyono menilai unsur kerugian negara belum dibuktikan secara utuh. Menurutnya, harus ada audit yang sah, hubungan sebab akibat yang jelas, serta bukti adanya keuntungan pribadi yang diterimanya sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kuasa Hukum: KPA Tidak Pernah Menjalankan Kewenangan karena Tidak Ada Pelimpahan
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Sutarjo, menegaskan bahwa inti pembelaan kliennya terletak pada pemilahan kewenangan jabatan yang selama ini, menurutnya, tidak dipahami secara utuh oleh penuntut umum.

Ia menjelaskan, status Hudiyono sebagai KPA tidak otomatis membuat seluruh kewenangan Pengguna Anggaran berpindah kepadanya.
“KPA itu bekerja kalau ada pelimpahan kewenangan dari PA. Sampai sekarang pelimpahan itu tidak ada. Yang berjalan tetap PA, yaitu Kepala Dinas,” ujar Sutarjo kepada wartawan.

Menurutnya, tanggung jawab mengenai penyusunan anggaran, pertanggungjawaban kepada DPRD, hingga pelaksanaan kewenangan yang berasal dari pendelegasian gubernur tetap berada pada Pengguna Anggaran.

“Yang diberikan kepada klien kami hanya tugas sebagai PPK dalam pengadaan barang. Sebatas itu. Jadi tidak bisa kemudian tugas PA dibebankan kepada PPK atau KPA. Itu menjadi double responsibility, padahal kewenangannya berbeda,” katanya.

Sutarjo menilai perkara ini harus dilihat dari aspek kewenangan karena dakwaan yang diajukan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau berbicara penyalahgunaan kewenangan, maka yang pertama harus dibuktikan adalah kewenangannya apa, lalu hubungan sebab akibatnya di mana. Itu yang menurut kami belum terbukti,” ujarnya.

Soroti Perhitungan Kerugian Negara
Kuasa hukum juga mengkritisi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara.

Menurut Sutarjo, BPKP memang memiliki kewenangan melakukan audit investigatif dan menghitung kerugian negara. Namun, dalam perkara ini ia menilai auditor justru menyimpulkan adanya total loss tanpa didukung kertas kerja yang memadai.

“BPKP berwenang menghitung kerugian negara. Tetapi menurut kami, dalam perkara ini justru menyatakan total loss karena dianggap kertas kerjanya tidak ada. Padahal kalau barangnya ada dan pekerjaan sudah dilaksanakan, tentu tidak bisa langsung disebut total loss,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan administrasi seperti kelengkapan dokumen tidak serta-merta dapat disamakan dengan kerugian negara secara pidana.

“Kalau hanya persoalan administrasi, ya itu ranah administrasi. Tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Untuk pidana harus dibuktikan ada perbuatan materiil, ada niat jahat, ada perintah, ada janji atau penerimaan sesuatu. Itu yang harus dibuktikan,” tegasnya.

Saat ditanya apakah perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi, Sutarjo memilih tidak memberikan penilaian.

“Saya tidak berani menggunakan istilah kriminalisasi. Kami fokus pada pembuktian di persidangan. Yang kami lihat, sampai saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan klien kami melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya, S.H. menuntut Hudiyono dengan pidana penjara 16 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp8.070.256.471,50. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua, yakni menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan sarana dan prasarana SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Jaksa mendalilkan adanya pengondisian penyedia, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak berdasarkan survei pasar, pemberian bantuan yang tidak sesuai kebutuhan riil, hingga manipulasi dokumen serah terima barang yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Majelis hakim selanjutnya akan melanjutkan proses persidangan hingga pembacaan putusan pada agenda yang akan datang. (B. Sitinjak)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.