Beranda » Terdakwa Santoso Utomo Perdagangan Sling Baja Tanpa SNI Tidak Ditahan di Rutan

Terdakwa Santoso Utomo Perdagangan Sling Baja Tanpa SNI Tidak Ditahan di Rutan

by Bakhtiar Sitorus
27 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Sidang dakwaan terdakwa Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, status tidak ditahan di rutan medaeng. Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/8/2026).

Santoso di dakwa atas dugaan memperdagangkan tali kawat atau sling baja (wire rope) tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), alias ilegal harus menghadapi hukum dan sidang akan berlanjut pekan depan.

Dalam bacaan dakwaan JPU , bahwa produk yang dipasarkan dengan merek UNISTRAND dan RRT tersebut tidak mengantongi sertifikasi wajib, juga sebagian dinyatakan tidak memenuhi standar mutu berdasarkan hasil uji laboratorium atau Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sidang dipimpin hakim ketua Pujiono, SH., MH. dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina. Dalam persidangan, Santoso tampak tidak mengenakan rompi tahanan. Informasi bahwa terdakwa berstatus tahanan kota, bisa saja terdakwa ditahan di rutan jika ada perintah dari majelis hakim.

Padahal Rutan adalah Rumah Tahanan Negara, yaitu tempat untuk menahan tersangka atau terdakwa sementara waktu. Penghuni rutan berada di sana selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina membacakan dakwaan yang mengurai perjalanan perkara. Semua bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8 Surabaya, pada 17 September 2025.

Saat dibgledah penyidik menemukan ratusan gulung wire rope dengan berbagai ukuran yang dipasarkan menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Menurut jaksa, produk-produk tersebut diduga diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan wajib mengenai SPPT SNI.

JPU mengatakan, bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA. Tetapi roduk yang beredar di pasaran bukan lagi menggunakan merek DONGWA. Santoso disebut justru memasarkannya dengan merek UNISTRAND dan RRT tanpa mendaftarkan merek tersebut maupun mengurus SPPT SNI atas produk yang diperdagangkan.

Sesuai BAP kepolisian dan dasar dakwaan Dua jenis wire rope dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI 0076:2008. Produk berukuran 6 x 36 (WS) + IWRC diameter 22 milimeter ungalvanized dinilai tidak memenuhi parameter uji tarik, sedangkan produk 6 x 12 + 7 FC diameter 6 milimeter galvanized tidak memenuhi parameter ketebalan lapisan.

JPU mendakwa terdakwa Santoso secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (B. Sitinjak)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.