Beranda » 5 Terdakwa Pengeroyokan Mahasiswa Hang Tuah Bebas Melenggang Keluar Sidang, Orang Tua Korban Tidak Terima

5 Terdakwa Pengeroyokan Mahasiswa Hang Tuah Bebas Melenggang Keluar Sidang, Orang Tua Korban Tidak Terima

by Bakhtiar Sitorus
20 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Sidang agenda saksi lanjutan pengeroyokan maupun penganiayaan 5 terdakwa dengan status tahanan kota, terhadap korban mahasiwa Universitas Hangtua Revanza Rasyadan Zulfan, dengan perkara No. 1323/Pid.B/2026/PN Sby telah berlangsung dengan pemeriksaan saksi lanjutan yang dibacakan JPU Arisandi di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/9/2026).

Dalam sidang Kelima terdakwa pengeroyokan terhadap salah satu korban juga sesama mahasiswa dihadirkan JPU Deddy Arisndi, SH., MH. yaitu;
1.M.HALIS bin JUMADIN
2.DIMAS WAHYUDI bin AHMAD IKBAL
3.TONI FEBRIA PRATAMA bin AMIRUDDIN
4.MOCHAMMAD RIO FERDINAND bin AHMAD FAUZI
5.AGUS KURNIAWAN bin MOH.SULAIMAN

JPU membacakan saksi lanjutan, bahwa para saksi melihat pengeroyokan yang dilakukan 5 terdakwa, hal itu ketika majelis hakim mepertanyakan kesaksian yang di bacakan JPU, “apakah benar yang dibacakan Jaksa?”, benar pak Hakim, aku 5 terdakwa, di ruang Sari 1, Selasa (8/9/26).

Kelima terdakwa dalam penyidikan, tidak dilakukan penahanan. Sedangkan 5 terdakwa dilimpahkan ke kejaksaan, untuk penuntut umum status tahanan masing-masing sejak tanggal 30-06-2026 sampai 19-07-2026. Perpanjangan PN tahanan kota masing-masing sejak tanggal 20-07-2026 sampai 18-08-2026.

Jika memang tidak dilanjut permohonan tahanan kota terdakwa, artinya pada mulai 18 Agustus 2026 telah habis tahanan kota hampir 19 hari para 5 terdakwa masih melanggang diluar tahanan negara (rutan) yang tidak seperti terdakwa lainnya.

Sementara majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, belum terdengar perintah agar 5 terdakwa untuk kelanjutan tahanan kota maupun perintah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Medaeng Surabaya.

Selain itu JPU Arisandi dari Kejari Surabaya juga belum memberi tanggapan status 5 terdakwa tentang tahanan kota yang sudah habis masa berlaku sesuai yang tertera di dalam dakwaan.

Kasus ini kiranya perlu dikawal semua pihak termasuk soyogyanya DPR RI komisi III bidang penegakan hukum, agar korban Revanza mendapat keadilan karena atas perbuatan 5 terdakwa, korban trauma mundur dan berhenti dari bangku kuliah di Universitas Hang Tuah.

Usai sidang, Pada media Korban Revanza Rasyadan Zulfan mengatakan, akibat perbuatan mereka terdakwa saya trauma dijauhi juga bersama ancaman-ancaman yang dilakukan, hingga saya sampai sekarang berhenti kuliah

“Harapan saya ke 5 terdakwa agar dihukum setimpal sesuai apa yang mereka perbuat”, pesan Korban Revanza.

Sedangkan, Ahmad Suhanto Orang tua korban Revanza menyampaikan, saya berharap sebagai orang tua korban agar penegak hukum melakukan penahan kepada ke 5 terdakwa. Saya sangat kecewa, kenapa sampai saat ini sudah sidang ke 4 mereka masih kelihatan diluar.

“Saya intervensi pada penegak hukum, namun, Harapan saya Kiranya JPU supaya menahan para 5 terdakwa”, imbau Suhanto.

Tambah Suhanto, akibat perbuatan 5 terdakwa cita-cita anak saya untuk kuliah menjadi pelaut kandas masa depannya.

Untuk diketahui. Peristiwa ini, terjadi pada 19 Desember 2023, hingga Korban mengajukan surat pengunduran diri ke kampus. Untuk tidak melanjutkan kuliah Pada hari yang sama, korban juga melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada kepolisian agar di proses lebih lanjut. Pengeroyokan tersebut dalam dakwaan disaksikan bersama ke lima terdakwa.
Kondisi psikologis korban turut dicantumkan dalam dakwaan. JPU menyertakan hasil Visum Et Repertum Psikiatrum tertanggal 1 Desember 2025, ysng ditandatangani Azimatul Karimah dr. Sp.kj subsp. K.L (K) FISCM selaku pemeriksa.

Dari hasil pemeriksaan pengeroyokan terjadi pemukulan mungkin terjadi reaksi emosi yang juga dipengaruhi oleh faktor fisiko social.

Sehingga para ke 5 terdakwa pengeroyokan tersebut, diancam pidana passl 262 ayat (2) UU No. 1 tahun 2023. Kitan Undang-Undang Hukum Pidana, (KUHP) adalah pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 200 juta. {☆}

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.