Selasa, 18 Februari 2025

Belum Bayar Utang Miliaran, C. Henyarti Menggugat Ahli Waris Almarhum Budi Gunawan

SURABAYA, TEROPONG-Akibat belum membayar utang sejumlah miliaran rupiah, C. Henyarti menggugat ahli waris dari Budhi Gunawan atau disebut Budhi Darmawan (Alm), Yaitu, Ellyani, Johanes Abdi Mulia, Jonathan Abdi Mulia (Pihak Tergugat), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sesuai pada nomor perkara 461/Pdt.G/2023/PN Sby, Penggugat yang mendaftarkan gugatannya di PN. Surabaya menguasakan kepada pengacara R Hari Santoso,SH, Namun jalan mediasi yang sudah ditempuh berakhir gagal, Hingga hari ini Kamis, (13/7/2023) sesuai agenda sidang perdana pembacaan gugatan terpaksa ditunda, dikarenakan pihak tergugat tidak hadir.

Sementara, Dalam petitum gugatan penggugat yang tertuang dalam website SIPP pengadilan, memohon kepada majelis hakim agar dikabulkannya gugatan yakni seperti poin berikut.

“Menyatakan surat kesepakatan perdamaian tanggal 23 Maret 2022 yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat I batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Almarhum Budhi Gunawan/Budhi Darmawan kepada Penggugat sebesar Rp.6 Miliar 650 Juta, Menyatakan batal peralihan hak atas tanah Hak Milik nomor 425/Desa Puspo dan nomor 426,”jelas poin sebagian tuntutan penggugat berikut permohonan lainnya, sesuai tanggal pendaftaran perkara, Pada Selasa, (16/5/2023) lalu.

Sebagaimana informasi yang diperoleh dari pengacara Hari Santoso, Saat ditemui di PN Surabaya, Mengungkapkan jika sidang perdana gugatan wanprestasi (Ingkar janji) Utang Budhi Gunawan sebelumnya total Rp 7,6 Miliar, dengan sisa menjadi Rp 6,650 Miliar setelah penggugat menerima pembayaran dari tergugat 1 (Ellyani/Istri Budhi Gunawan).

“Sidang gugatan hari ini, Ahli waris istri dan anak digugat, utang awalnya Rp 7,6 M sudah dibayar sebagian 950 juta, Rencana hari ini sidang,” ujar advokat senior kepada wartawan, Kamis, (13/7/2023) didepan ruang sidang yang ternyata ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.

Terpisah, Sebelumnya Pada Rabu (12/7/2023), pengacara tergugat Philipus,SH saat dikonfirmasi dilingkungan pengadilan tidak merespon pertanyaan wartawan, Dan pergi begitu saja. (Tim)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Berita Terbaru