SIDOARJO, TEROPONG-Agenda saksi-saksi sidang perkara gugatan wanprestasi perkara nomor 251/Pdt.G/2022/PN Sda, yang diajukan sejumlah warga (konsumen) PT.Nyerrot Hasanah Mulya perusahaan developer terhadap Dirut HM.Solichin Afandi, selain keterangsn saksi juga tambahan bukti diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (21/2/23).
Para pihak penggugat masing-masing bernama 1.Akhmad Soleh, 2.Khamim, 3.Makhmud, 4.Suryo Widodo, 5.Imam Syafii, 6.Kafid, 7.Budiyanto, yang kesemua pihak penggugat menguasakan kepada tim pengacara, Yakni, Ika Arfianti,SH, dan Siti Aminah,SH, Suryo Widodo,SH serta pengacara Gatot Hariyanto,SH.
Sidang tersebut, beragendakan memeriksa saksi-saksi, baik dari pihak penggugat saksi bernama Machfud sebagai sekretaris desa balonggabus, dan sekaligus juga sebagai pembeli tanah kavling (user), Sementara saksi dari pihak tergugat bernama Hasan sebagai pengurusan sertifikat milik tergugat untuk dijadikan SHGB induk di BPN Sidoarjo sejak tahun 2019-2021.
Penggugat (pihak warga) dalam hal ini disebut menagih janji pihak perusahaan melalui Dirut, dalam penyelesaian pengurusan surat-surat, Sebagaimana informasi ini juga disampaikan kuasa hukum tergugat (Solichin) yakni, pengacara Erwin Rudy Sibarani,SH,MH,CPM dan Reymon Pakpahan,SH,MH kepada wartawan jika perkara ini tidak ada sengketa dari pihak ketiga melainkan hanya soal janji (cuplikan video).
“Kami dalam hal ini pengacara barunya dari Solichin direktur utama yang kami lihat bahwa setelah kami baca berkas adalah, yang diminta warga janji yang diberikan masalah penyelesaian surat-surat yang ada, namun kami mempelajari sampai kesimpulan sampai pada putusan nanti, karena dalam hal ini kami berpatok yang pertama satu masalah gugatan itu dianggap klien saya wanprestasi tetapi tidak ada sengketa dari pihak ketiga,”kata pengacara Erwin Sibarani menjelaskan kronologi perkara.
Lebih lanjut, Pengacara Reymond Pakpahan selaku tim kuasa hukum tergugat menambahkan soal jual beli tanah antara warga dengan pihak perusahaan maupun terkait penfurusan sertipikat di kantor BPN.
“Yang pasti terkait jual beli antara si penjual dengan pembeli PT Nyerrot tidak ada masalah yang jadi masalah waktu pengurusan di BPN (kantor badan pertanahan nasional), itu terkendala nah kita tanyakan kepada saksi pengurus itu saksi kita, itu tidak ada klarifikasi dari BPN mengenai perkembangan pengurusan sertipikat, sebenarnya pengurusan itu sudah lama dilakukan karena saya lihat dipembuktian ternyata ada peta bidang tahun 2017 artinya apa, bahwa pengurusan itu telah dilakukan oleh PT Nyerrot sendiri tapi mengapa tahun 2019 dikeluarkan SPS yang baru hal inikan enggak mungkin SPS keluar lagi karena sudah keluar peta bidang tahun 2017 dan 2018 itu yang kita bingungkan seharusnya BPN yang mengeluarkan SPS 2019 ini harusnya menolak karena sudah terbit peta bidang tahun 2017,”tandas pengacara Reymond dan Erwin Sibarani mengungkapkan persoalan sebenarnya hingga dilakukan gugatan oleh 7 orang tersebut.
Sampai berita ini diunggah, Pihak penggugat maupun tim pengacaranya, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (Tim)