Beranda » Dua Terdakwa Tambang Ilegal Chairil dan Yuyun Divonis 3 Tahun Penjara Denda 1 Miliar

Dua Terdakwa Tambang Ilegal Chairil dan Yuyun Divonis 3 Tahun Penjara Denda 1 Miliar

by Bakhtiar Sitorus
88 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Sidang agenda putusan terhadap terdakwa Chairil Almuthari dan Yuyun Hermawan Direktur PT. Best Prima Energi pertambangan Batubara ilegal yang ditangkap serta barang bukti di depo kontainer Tanjung perak, vonis berlangsung di ruang Cakra PN Suruabaya, Selasa (13/1/25).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada masing-masing kepada kedua terdakwa Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari karena terbukti melakukan tindak pidana pengangkutan dan perdagangan batu bara ilegal tanpa kelengkapan perizinan.

Masing-masing kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfidi dalam sidang putusan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 3 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” ujar Hakim Silfi saat membacakan amar putusan.

Hakim ketua menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho Kejari Tanjung Perak, sebelumnya kedua terdakwa dituntut pidana 4 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider 7 bulan kurungan.

Hakim menanyakan kepada kedua terdakwa apakah melakukan upaya hukum banding Atas putusan itu?, “pikir-pikir yang mulia”, ujar kedua terdakwa. (B. Sitinjak)

You may also like

Leave a Comment