Beranda » Hakim Minta Perbaiki Dakwaan JPU Kejari Surabaya Perkara Penadah Mobil

Hakim Minta Perbaiki Dakwaan JPU Kejari Surabaya Perkara Penadah Mobil

by Bakhtiar Sitorus
26 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Sidang terdakwa Theresia Penadahan Mobil Toyota Calya perkara no 2625/Pid B/2025/Sby. Dengan JPU menghadirkan 2 saksi yaitu, Steven Bin Lakufi Wijaya (alm) Terdakwa perkara pencurian dengan berkas terpisah dan saksi korban Agnes Nidya selaku mantan pacar terdakwa Steven. Sidang dipimpin Hakim Ketua Nyoman Ayu Wulandari, SH, MH di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (16/12/25).

Kehadiran 2 orang saksi dimintai keterangan secara bergilir dengan saksi pertama Steven dihadapan Hakim mengatakan, saya ikut menyicil menyicil selama 9 bulan sebesar 3,8 juta/bulan. Dan yang di BAP dari Kepolisian itu salah 19 juta juga penjualan, yang benar di gadaikan 18 Juta kepada terdakwa Theresia.

“Saya mengaku penjualan sebesar 19 juta di BAP Kepolisian merasa tertekan, yang benar menggadaikan sebesar 18 juta Ibu Hakim”, Aku saksi Steven.

Mendengar pengakuan terdakwa saksi steven, Secara spontan Hakim Ketua mengklarifikasi pada JPU, apa benar dalam dakwaan menjual 18 juta pak Jaksa?, kalau benar minta dirubah atau diperbaikai di dakwaan sesusi pengakuan saksi. Mohon waktu akan dirubah yang mulia”, jawab JPU.

Pengakuan Steven ikut andil menyicil mobil yang sedang berperkara bertolak belakang dengan hadirnya kesaksian korban Agnes.

Agnes selaku pelapor menjelaskan pada Hakim, bahwa mobil yang dicuri steven murni dibelikan oleh ibunya dengan menyicil tiap bulan menggubakan gajinya. “Tidak benar Steven ikut membayar Cicilan, buktinya STNK atas nama saya sendiri”, ujar korban Agnes di hadapan majelis Hakim.

Perlu diketahui awal perkara di dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Jika kasus berawal pada Senin 15 September 2026, Saksi Steven memposting 1 unit mobil Calya distatus whatsappnya, Tak lama Terdakwa Theresia bertanya apakah mobil yang diposting hendak dijual, kemudian Saksi Steven memberitahu bahwa mobil tersebut dijual tanpa BPKB dan STNK dengan harga Rp.25.000.000.

Hingga hari Rabu tanggal 16 September 2025 bernegosiasi harga dan keduanya sepakat dengan harga mobil senilai Rp.18.000.000 dan Saksi Steven juga meminta untuk mengganti cat mobil serta menghapus Nomor rangka dan Nomor mesin. (B. Sitinjak)

You may also like

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses