Beranda » Jaksa KPK Tuntut Sahat Simanjuntak 12 Tahun Penjara Serta Membayar Pengganti Rp.39,5 M

Jaksa KPK Tuntut Sahat Simanjuntak 12 Tahun Penjara Serta Membayar Pengganti Rp.39,5 M

by Ardi Sitorus
12 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Sahat Tua P Simajuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sebagai terdakwa korupsi dituntut 12 tahun penjara. Hak politik kader senior Golkar Jatim itu juga dicabut selama lima tahun.

“Agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama persidangan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suharmanto, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/9).

Sahat P. Simajuntak dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia dianggap menerima suap dari dua terdakwa lainnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.

“Sredangkan pembuktian uang Rp39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui [staf ahlinya] terdakwa Rusdi,” Baca JPU saat tuntutan.

Kata JPU, Sahat juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

“Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ucap Arif.

Jaksa juga memberikan tuntutan tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Sedangkan staf ahli Sahat, Rusdi dituntut empat tahun bui, dan denda Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti enam bulan.

“Menuntut terdakwa Rusdi pidana penjara empat tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana pengganti kurungan 6 bulan,” ujar JPU KPK di Pengadilan Tipikor. (B. Sitinjak)

 

 

You may also like

Leave a Comment