Selasa, 18 Februari 2025

Kejari Surabaya Hentikan 9 Perkara Berdasarkan Keadilan RJ

SURABAYA, TEROPONG-Kejaksaan Negeri ,( Kejari ) Surabaya, menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas 9 (sembilan) perkara yang dilakukan penghentian berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice)

Penyerahan SKPP tersebut dilaksanajan di โ€Omah Rembug Adhyaksaโ€ Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerap Kota Surabaya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum ) Ali Prakosa terhadap 9 (sembilan) perkara yang telah berhasil dilakukan penghentian berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice).

Kesembilan perkara tersebut lanjut Ali adalah 5 (lima) perkara pencurian masing-masing atas nama tersangka Choirul Umam, Andy Kurniawan alias Bagong, Yunanik, Ilman Abdi, Benny Ariyanto dan 4 (empat) perkara penganiayaan atas nama tersangka Deni Bagas Suharda, Harul Nabidin, Ginanjar Teguh Dwi Saputro, Rio Sulistya.

Ali prakosa menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penyerahan SKPP ini, Jaksa selaku fasilitator telah melaksanakan mediasi dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya, tokoh masyarakat yang dilakukan di beberapa rumah Restorative Justice (RJ) โ€Omah Rembug Adhyaksaโ€ yang ada di kota Surabaya. Dari hasil mediasi tersebut, baik korban maupun tersangka sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan diluar persidangan.

Menurut Kasipidum bahwa keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana, yang tidak berorientasi pada pembalasan serta sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

Dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan adanya kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Bahkan lanjut Ali Sejak bulan Januari 2023 sampai tanggal 17 Maret 2023, Kejaksaan Negeri Surabaya telah menghentikan perkara pidana umum berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 14 (empat belas) perkara, dan pada minggu depan terdapat 12 (dua belas) perkara yang berpotensi dapat dihentikan melalui RJ melalui upaya mediasi oleh Jaksa selaku Fasilitator.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja dan untuk pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ.

Ali mengharapkan bahwa dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label/stigmatisasi sebagai โ€terpidanaโ€. {beduar sitinjak)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Berita Terbaru