Beranda » Kejari Tanjung Perak Sita Uang Tunai 70 Miliar Dugaan Tipikor Pengerukan Kolam PT. APBS

Kejari Tanjung Perak Sita Uang Tunai 70 Miliar Dugaan Tipikor Pengerukan Kolam PT. APBS

by Bakhtiar Sitorus
69 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai Rp70 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023–2024 yang dilakukan PT Pelindo Regional III bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

“Kami melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp70 miliar dari perkara yang saya sampaikan tadi,” Ungkap Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan, Rabu (5/11/25).

“Uang yang disita tersebut nantinya akan diajukan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk kepentingan pembuktian perkara serta sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery)”, jelasnya

Kata Rizky kan diketahui nilai pasti kerugian negara dan besaran uang pengganti yang akan dikenakan kepada para terdakwa.

Ricky mengungkapkan, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi dan sejumlah ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen kontrak, dokumen elektronik, hingga data dari laptop maupun telepon genggam para saksi.

Setelah alat bukti terkumpul dan terjadi persesuaian antara keterangan saksi, surat, serta petunjuk, maka Kejari Tanjung Perak akan menentukan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban.

“Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada tahapan berikutnya,” katanya.

Ricky menegaskan, bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta sejalan dengan arahan Jaksa Agung.

Arahan itu tertuang dalam Rencana Aksi Program Prioritas Nasional, pada poin ketujuh visi Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

Selain melakukan penindakan, Kejari Tanjung Perak juga akan membantu PT Pelindo Regional III dalam memperbaiki tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) sebagai wujud keadilan rehabilitatif. (B. Sitinjak)

You may also like

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses