Beranda » MA Vonis 5 Tahun Penjara Tannur Terdakwa Pembunuhan, Kejati Jatim Langsung Eksekusi Ditahan

MA Vonis 5 Tahun Penjara Tannur Terdakwa Pembunuhan, Kejati Jatim Langsung Eksekusi Ditahan

by Bakhtiar Sitorus
22 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Gregorius Ronald Tannur di eksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) setelah Mahkamah Agung (MA) putus 5 Tahun penjara. Eksekusi dilkukn pada Minggu (27/10/2024). Ronald Tannur sebelumnya sempat divonis bebas oleh PN Surabaya atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal keasihnya Dini Sera Afrianti.
Putra dari Edward Tannur, Eks Aggota DPR RI dari Fraksi PKB itu telah diamankan oleh tim dari korps Adhyaksa. Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarta membenarkan berkaitan pengamanan Ronald Tannur tersebut.

“Tim telah melakukan eksekusi terpidana atas nama G Ronald Tanur,” kata Windhu kepada media Minggu (27/10/2024).

Gregrorius Ronal Tanur Sudah dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa timur . Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 24 Juli 2024 tersebut;
Mengadili Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tanur aanak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Mengakibatkan Mati”;
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun”, ungkapnya.

Gregrorius R. Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH .MH . Mengatakan, bahwa Gregrorius R. Tanur
Yang bersangkutan memiliki 2 (dua) alamat resmi yang tercatat di admniatrasi perkara yaitu juga berlama di NTT : Jl. El Tari RT 12 RW 06 Kel Benoasi Kecamatan Kota Kefamenamu Kab. Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur, dan Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.

Dimana Dua alamat tersebut
Pada saat persidangan, JPU mengajukan Dakwaan akternatif :
Kesatu :
Pasal 338 KUHP Atau
Kedua :.Pasal 351 ayat (3) KUHP
Atau Ketiga :
Pertama : Pasal 359 KUHP
Dam Kedua : Pasal 351 ayat (1) KUHP
Tuntutan yg dibuktikan ke satu pasal 338 KUHP dg pidana penjara 12 tahun namun Majelis Hakim PN memutus dengan Bebas dan kami mengajukan upaya hukum Kasasi.

Namun, Mahkamah Agung memutus terdakwa terbukti dakwaan Alternatif ke 2 pasal 351 ayat (3) KUHP dan diPidana penjara 5 ( lima) tahun.

Perlu di ketahui Perkara ini berawal pada kasus Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Seperti diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera , Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Lantaran jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim PN Surabaya menyatakan Ronald tak bersalah. Mereka berpendapat kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald. Belakangan vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), putusan kasasi Ronald Tanur divonis dengan pidana lima tahun penjara. (beduar sitinjak)

You may also like

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses