Sabtu, 15 Maret 2025

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pengunjung Sidang Bersorak Tepuk Tangan

JAKARTA, TEROPONG-Bharada Richard Eliezer menangis dan haru mendengar putusan Hakim 1, 5 tahun penjara dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir N Yosua.

“Menjatuhkan pidana selam 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Usai hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan jauh dari tuntutan jaksa 12 tahun.

Sebelumnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya JPU menuntut 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Berita Terbaru