JAKARTA, TEROPONG-Bharada Richard Eliezer menangis dan haru mendengar putusan Hakim 1, 5 tahun penjara dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir N Yosua.
“Menjatuhkan pidana selam 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Usai hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan jauh dari tuntutan jaksa 12 tahun.
Sebelumnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya JPU menuntut 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)