Beranda » Ronald Talaway: Permohonan PK Yayasan CHHS Dikabulkan Majelis Hakim

Ronald Talaway: Permohonan PK Yayasan CHHS Dikabulkan Majelis Hakim

by Ardi Sitorus
5 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan permohonan Peninjuan Kembali (PK) yang di batalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 4B/Pdt.G/2021/PN Sby.

Ketua Majelis Hakim Maria Anna Samiyati mengatakan, mengadili mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4B/Pdt.G/2021/PN Sby., tanggal 11 Mei 2021.

“Selebihnya Hakim Mahkamah Agung memutus. “Mengadili, menolak Eksepsi turut tergugat dan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

“Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (PK) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp.2.500.000,” ucap Hakim Maria Anna Samiyati, “pada Rabu, 30 November 2022 lalu.

Kuasa hukum tergugat Ronald Talaway membenarkan hal itu. “Setelah menerima Putusan Nomor 1131 Pk/Pdt/2022, yang telah mengabulkan peninjauan kembali dari pihak kami tentunya kami akan meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membantu mengembalikan penguasaan tanah kepada pihak klien kami melalui ekseskusi kembali mengingat dahulu melalui Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (sebelum ini) telah mengeksekusi dan mengosongkan tanah klien kami dengan dasar putusan yang justru tidak melibatkan peran Klien kami dalam proses persidangan perkaranya.

“Eksekusi harus segera dilakukan mengingat klien kami hari demi hari, waktu demi waktu menderita kerugian materi dengan tidak dapatnya memanfaatkan tanah tersebut,” jelasnya.

Sementara Johanes Dipa, mengatakan, kalau memang benar putusannya demikian, maka klien kami (Mulya Hadi) dapat mengajukan gugatan lagi. (b. sitinjak)

You may also like

Leave a Comment

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.