Sabtu, 15 Maret 2025

Tim PH Terdakwa Terry: Saksi Tidak Ada Melihat Kekerasan Terhadap Korban

SURABAYA, TEROPONG-Sidang lanjutan tetdakwa Terry Imanuel dkk dugaan penganiayaan di showroom Manna Mobil kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan Agenda menghadirkan kembali dua saksi Yaitu, Sofiatul Khusnia dan Milka Sari di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/12/22).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan sangat berat mendakwa terhadap ketiga terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Yang berbunyi bahwa, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Lanjutan sidang kali ini, Dua saksi yang dihadirkan tim penasehat hukum (PH) Terry Imannuel terlebih dahulu di sumpah oleh majelis Hakim. Dalam sidang kedua saksi tidak membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan terdakwa dengan kawan-kawan.

Dalam kesaksiannya di depan najelis Hakim menjelaskan, “Saya tidak melihat ada kekerasan fisik. Tidak ada cekikan pakai tangan. Yang ada hanya penghadangan. Ko Terry hanya menghadang dengan tangan sambil meminta tolong pada Pak Joko dan Ibu Tri. Jarak saya dengan peristiwa itu sekitar 10 meteran,” kata saksi Sofiatul.

Saksi Sofiatul menambahkan, saya melihat langsung peristiwa tersebut detik demi detik tanpa penghalang sejak korban Lauw Shirley datang sampai akhirnya keluar dari showroom Manna Mobil.

“Semua kejadian itu saya lihat dari ruangan kaca yang tembus pandang. Ko Terry hanya mengusir dengan suara lantang, sementara korban tetap mengomel. Percekcokan antara ko Terry dengan korban berlangsung hanya 10 menit. Ko Terry mengusir karena emosinya terpancing,” ungkanya.

Saksi juga memastikan tidak terjadi apa-apa, ketika korban Lauw Shirley berteriak tolong-tolong sambil berjalan mundur memvideo Terry Imanuel. Kenyataanya tidak terjadi apa-apa. Tidak ada penarikan baju korban. Waktu keluar, malah Bu Sherley beradu mulut sama saksi Joni,” tandasnya.

Sofiatul menyatakan, kejadian itu saya tau secara detil sebab di lokasi kejadian sedang duduk mengecek STNK, “ memang saya melihat seorang perempuan datang, berteriak dengan suara lantang memanggil Terry minta uang Rp 250 juta sambil membawah BPKB, Kho aku sudah disini keluar’o,” teriak korban.

Dengan adanya permintaan itu, ko Terry bilang akan diberikan, menunggu pak Ayub sampai datang. Malah dijawab Ojo mbulet ae ta Ter. Ucap korban. Sambil merekam,” urai saksi Sofiatul.

Sedangkan Saksi Milka saat penjelasannya dalam persidangan mengatakan, jika dirinya datang ke showroom Manna Mobil sekitar jam 10 siang, bersama dengan kakaknya yang bernama Ayub. Ia menyebut jika kedatangannya di showroom Manna Mobil sekitar 1 jam lamanya, untuk mendamping Ayub transaksi jual beli mobil Porsche warna kuning dengan Terry Imanuel.

“Dilokasi saat itu Saya tidak melihat kontak fisik, yang ada hanya melihat ada cek-cok mulut antara Sherly dengan Terry seputaran mengenai uang 250 juta,” ucapnya yg banyak dihadiri Wartawan melakukan Peliputan.

Saksi Milka menerangkan, dari showroom Manna Mobil, selang 15 sampai 30 menit kemudian dia diajak, Ayub ke rumah sakit Manyar untuk mengambil BPKB mobil Porsche, karena BPKB itu dibawah Sherley. “Sampai di UGD Sherley sudah keluar dan sudah di visum. Di UGD Manyar sudah ada Titi dan Joni,” imbuhnya.

Ketika bertemu Shirley, Milka menyampaikan kalau mobil Porsche warna kuning itu deal Rp 1,4 dengan Manna Mobil.
“Ce BPKBmu deal 1,4 dengan Manna Mobil, jangan, minta saja 1,6. Naik Rp 200 juta,” jawab Sherly pada saksi Milka.

Untuk apa,? Sherly menjawab menjawab buat dirinya. “Ya buat Cece, kan Cece sudah mengalami kekerasan. Ucap saksi Milka menirukan Sherly.

Milka lantas bersama Titi dan Johny ketika itu, duduk bersama mencoba bernego. Karena tujuan utama nya menemui Sherley di UGD hanyalah untuk mengambil BPKB.

“Namun Shirley tetap ngotot harganya dinaikan dari deal awal 1,4 menjadi 1,6 minta dinaikan 1,6 miliar untuk penggantian kerugian. Dia (Sherley) sempat bercanda bilang nanti (uang itu) buat kita pergi ke Labuhan Bajo,” papar saksi Milka.

Usai Sidang Tim Kuasa Hukum Rolland E. Pottu, SH. di damping Maryono Simanjuntak, SH. DKK kepada media menyatakan, dalam kasus ini, ada seorang saksi menerangkan di persidangan bahwa, ia mencabut BAP dan ia datang saja ke Sowroom tidak pernah. Sedangkan Saksi Ade memperkuat Legal Standing dalam hal itu. oleh demikian ada juga saksi menberi keterangan dia sendiri yang melihat dan bekerja di Showroom bahwa, apa yang di lakukan terdakwa tidak ada melakukan kekerasan dan melakukan Penganiayaan apapun pada korban.

“Lebih-lebih tidak ada melakukan menggunakan kekerasan apapun seperti yang di dakwakan terhadap terdakwa pasal 170 ayat (1) yang di sidangkan pada saat ini. Hal ini kan aneh, tetapi kok bisa di P21 sampai ke Persidangan, namun, kami tetap menghargai persidangan serta menunggu sampai putusan”, tegas Rolland. (*)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Berita Terbaru