Beranda » Tuntutan JPU Ugik 1 Tahun 6 Bulan Terdakwa Nur Elisya Sabu 5 Gram Dipertanyakan

Tuntutan JPU Ugik 1 Tahun 6 Bulan Terdakwa Nur Elisya Sabu 5 Gram Dipertanyakan

by Ardi Sitorus
27 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Terdakwa Nur Elisya alias DJ (Disco Jockey) Rosella yang kedapatan menguasai narkotika jenis Sabu-sabu seberat 5 gram di bawah alat DJ nya di dalam Cafe Bunga Reborn, dituntut JPU Ugik cuman 1 tahun 6 bulan, di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/04/2025).

Meski barang bukti Sabu-sabu yang ditemukan mencapai berat hingga 5 gram, pipet dan timbangan tuntutan yang diberikan jaksa kepada terdakwa Nur Elisya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo S.H. dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak isrimewa, terkesan sangat ringan dan di luar nalar.

Dalam fakta persidangan pembacaan tuntutan ” Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella binti Musa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” terang Jaksa Ugik.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa Nur Elisya dinilai terbukti melanggar Pasal 127 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski dalam dakwaan awal berlapis, terdakwa juga didakwa Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain dituntut ringan, JPU juga menyatakan barang bukti berupa 2 bungkus Sabu-sabu seberat kurang lebih 4,246 gram, 1 buah koper kecil warna hitam, 2 unit handphone, 2 unit timbangan digital berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf b, d dan e KUHAP Jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP, dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella binti Musa, yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB di depan Cafe Bunga Reborn yang beralamat Jl. By Pass Mojo, Jokodayo, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Untuk diketahui penangkapan terdakwa Nur Elisya bermula dari adanya informasi yang diterima Nixon, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, tentang adanya penyalahgunaan Narkotika, pada Jumat, 13 September 2024. Saat itu, sekitar pukul 03.30 WIB di depan Cafe Bunga Reborn di Jl. By Pass Mojokerto, Jokodayo, Desa Jabon, Mojokerto, Nexon bergegas melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, Nexon yang ditemani rekannya David mendapati Nur Elisya tengah bersama Muhammad Holla dan Aisah (keduanya saksi dengan berkas perkara terpisah), serta Anang Suroto, Yosep Sandi, Moch Toyib, Muhammad Fahri dan Nurlaili. Sebagaimana informasi yang diterima, Nexon dan David melakukan penggeledahan terhadap Nur Elisya dan rekan-rekannya tersebut.

Alhasil, dari Nur Elisya, Nexon dan David menemukan 1 bungkus plastik klip diduga berisi Sabu-sabu dengan berat kotor 1,18 gram yang di temukan di dalam koper yang di taruh di depan cafe dan 1 bungkus plastik klip diduga berisi Sabu-sabu dengan berat kotor 4,12 gram yang ditemukan di bawah alat DJ dalam cafe, serta 2 unit Handphone milik Nur Elisya.

Tak hanya sampai di situ, Nexon dan David melanjutkan penggeledahan di rumah tempat Nur Elisya tinggal di kawasan Griya Kebonagung II, Desa, Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Parahnya, Nexon dan David menemukan 2 unit timbangan digital yang disimpan di dalam lemari Nur Elisya.

Kepada petugas Nexon dan David, Nur Elisya tidak bisa mengelak sehingga terpaksa mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis Sabu-sabu dan barang yang berkaitan dengannya, yang ditemukan petugas adalah milik Nur Elisya. Nur Elisya juga mengaku mendapatkan barang-barang haram tersebut dengan membeli dari Aisah.

Usai sidang tuntutan 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Nur Elisya tuntutan ringan JPU Ugik jadi perbincangan banyak orang baik di kalangan Jurnalis dan Pengacara yang nongkrong di sekitar lokasi kantin PN Surabaya.

“Jika tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan bisa di pertanyakan ada apa dibalik itu, karena dalam pasal dakwaan 127 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana paling lama 4 tahun”, celetuk seorang Wartawan yang mengikuti sidang.

Hampir senada dengan Pengamat hukum maupun salah seorang pengacara, itu pasal yang juga kepada terdakwa juga didakwa Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun loh, kenapa ringan begitu ya”, jelasnya heran. {Tim}

You may also like

Leave a Comment

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.