Beranda » DPO Welly Tanubrata Berhasil di Eksekusi Tim Kejari Tanjung Perak

DPO Welly Tanubrata Berhasil di Eksekusi Tim Kejari Tanjung Perak

by Bakhtiar Sitorus
97 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Daftar Pencarian Orang (DPO), buronan kasus tindak pidana penggelapan, Welly Tanubrata, akhirnya berhasil dieksekusi Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya pada Selasa (9/9/2025) malam. Eksekusi berlangsung di kawasan Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Terpidana Welly Tanubrata sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 801 K/PID/2021 menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun terhadap Welly.

Berdasarkan informasi resmi, eksekusi ini didahului pemantauan sejak Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di wilayah Surabaya Barat, khususnya di area Perumahan Citraland dan GreenLake. Setelah seharian melakukan pengintaian, pada pukul 18.00 WIB tim berhasil mendeteksi keberadaan buronan di kawasan Ruko Waterplace.

Welly kemudian diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah makan, Fumando Waterplace. Sekitar pukul 19.00 WIB, ia langsung digelandang ke Kantor Kejari Tanjung Perak untuk pemeriksaan awal. Proses eksekusi rampung sekitar pukul 20.00 WIB dengan aman dan lancar.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., bersama sejumlah jaksa serta staf kejaksaan. Operasi ini juga mendapat dukungan dari Tim AMC Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (B. Sitinjak)

You may also like

Leave a Comment