Beranda » Hakim PN Surabaya Vonis Hermanto Oerip Terdakwa Penipuan Tambang Nikel Fiktif 3 Tahun 8 Bulan

Hakim PN Surabaya Vonis Hermanto Oerip Terdakwa Penipuan Tambang Nikel Fiktif 3 Tahun 8 Bulan

by Bakhtiar Sitorus
2 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Sidang agenda putusan perkara no 279/pid.B/2025/PN Sby terdakwa penipuan dan penggelapan dana investasi fiktif tambang nikel senilai Rp.75 miliar terhadap terdakwa Hermanto Oerip anak dari Gustamo Oerip Komisaris PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM), Memasuki agenda putusan/vonis yang dibacakan hakim Majelis Hakim Dr. Nur Kholis, SH., MH. diruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/6/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa Hermanto Oerip. Hakim Ketua, membacakan amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi tambang nikel fiktif senilai Rp 75 miliar.

JPU Estik dari Kejari Tanjung Perak sebelumnya menuntut 3 tahun 10 bulan terhadap Terdakwa Hermanto Oerip dengan dakwaan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 Ayat (1) atau Pasal 372 kUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selama persidangan terungkap bahwa Hermanto mulai menghimpun dana investasi sejak Desember 2024, dengan modus bisnis tambang nikel.

Ia mengaku memiliki usaha pengelolaan tambang nikel yang menjanjikan keuntungan besar, terdakwa berhasil meyakinkan sejumlah pengusaha untuk menanamkan modal.

Korban Soewondo Basoeki “Menyetorkan uang ke BCA dengan norek : 7910844771 atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia tersebut antara lain; pada Tanggal 14 Maret 2018 sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah), Tanggal 15 Maret 2018 sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), Tanggal 21 Maret 2018 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), Tanggal 23 Maret 2018 sebersar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah):, sebutnya.

Namun, janji-janji Hermanto Oerip keuntungan dari bisnis pertambangan tersebut ternyata fiktif. Dana yang terkumpul dari para korban hingga mengalami kerugian mencapai sebesar Rp 75 miliar.

Usai mengetuk Palu Vonis, Hakim Ketua Nurkolis memberi kesempatan pada terdakwa Hermanto Oerip untuk berunding dengan kuasa hukumnya, apakah melakukan upaya hukum banding. Tetapi, Sepakat Terdakwa didamping PH dan JPU mikir-mikir. (B. Sitinjak)

You may also like

Leave a Comment