Beranda » Dipersidangan Ahli Nyatakan, Kepemilikan Tanah Harus Didukung Alas Hak dan Kelurahan Tidak Berwenang Menentukan Riwayat Tanah

Dipersidangan Ahli Nyatakan, Kepemilikan Tanah Harus Didukung Alas Hak dan Kelurahan Tidak Berwenang Menentukan Riwayat Tanah

by Bakhtiar Sitorus
34 pembaca
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG – Persidangan lanjutan perkara sengketa tanah di Jalan Pogot No. 57–58, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, kembali mengungkap sejumlah fakta penting terkait pembuktian hak atas tanah.

Perkara ini telah memasuki tahap pembuktian setelah Majelis Hakim melalui Putusan Sela menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat, sehingga pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Dalam persidangan tersebut, Tergugat menghadirkan Ahli Hukum Agraria, Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum., yang memberikan penjelasan mengenai pentingnya alas hak, riwayat perolehan hak, alat bukti tertulis, dan penguasaan fisik dalam menentukan hak atas suatu bidang tanah.

Melalui pertanyaan Kuasa Hukum Para Penggugat, Budiyanto, S.H., Ahli diminta menjelaskan mengenai pencantuman nama seorang pejabat publik dalam administrasi pertanahan.

Budiyanto bertanya:
“Apabila dalam Buku C Desa tercantum nama seorang pejabat publik, misalnya Wali Kota, apakah pencantuman tersebut dengan sendirinya membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah, atau tetap harus dibuktikan dengan alas hak dan dasar perolehan hak yang sah menurut hukum?”

Menjawab pertanyaan tersebut, Ahli pada pokoknya menerangkan bahwa pencantuman nama seseorang dalam administrasi pertanahan tidak serta-merta membuktikan hak kepemilikan maupun menjadikan tanah tersebut sebagai aset pemerintah daerah. Menurut Ahli, setiap klaim atas tanah tetap harus didukung dengan alas hak dan dasar perolehan hak yang sah, sehingga asal-usul hak atas tanah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selanjutnya, Budiyanto mengajukan pertanyaan mengenai seseorang yang telah menguasai tanah berdasarkan Kutipan C, namun bertahun-tahun kemudian muncul klaim bahwa tanah tersebut merupakan milik pihak lain.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ahli menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, pembuktian hak atas tanah dilakukan dengan memperhatikan alat bukti tertulis, riwayat hak, dan penguasaan fisik atas tanah.

Ahli juga menjelaskan bahwa Letter C atau Buku C Desa merupakan bagian dari administrasi pertanahan yang dapat dipergunakan sebagai salah satu alat bukti mengenai riwayat penguasaan maupun riwayat hak atas tanah, yang harus dinilai bersama alat bukti lainnya.

Budiyanto kemudian melanjutkan pertanyaannya mengenai kewenangan aparatur kelurahan.
“Apakah seorang Lurah atau Sekretaris Kelurahan dapat menunjuk suatu bidang tanah sebagai milik pihak tertentu, sementara tanah tersebut telah dihuni dan dikuasai seseorang selama puluhan tahun serta didukung Kutipan C yang telah dicocokkan dengan Buku C Desa?”

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahli menerangkan bahwa kepemilikan tanah tidak ditentukan oleh siapa yang menunjuk atau menyatakan kepemilikan, melainkan oleh siapa yang mampu membuktikan haknya berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Ahli juga menjelaskan bahwa Lurah maupun Sekretaris Kelurahan pada prinsipnya tidak berwenang menentukan letak objek tanah, batas-batas tanah, maupun kepemilikan suatu bidang tanah, karena hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997.

Menanggapi keterangan Ahli, Budiyanto menyampaikan bahwa fakta yang telah terungkap di persidangan menunjukkan Kutipan C Nomor 9 dan Kutipan C Nomor 450 milik Para Penggugat telah dicocokkan langsung dengan Buku C Desa oleh Sekretaris Kelurahan Tanah Kalikedinding di hadapan Majelis Hakim dan para pihak, serta dinyatakan sesuai dengan data administrasi desa.

Menurut Budiyanto, selain memiliki bukti tertulis tersebut, Para Penggugat bersama keluarganya juga telah menguasai objek sengketa secara nyata, terbuka, terus-menerus, dan turun-temurun selama puluhan tahun, mulai dari generasi kakek hingga anak cucu, tanpa pernah melakukan jual beli, hibah, tukar-menukar, maupun bentuk peralihan hak lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Budiyanto juga menyoroti sejumlah fakta yang menurutnya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut di persidangan terkait dasar penerbitan Surat Hak Pengelolaan (SHP) Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2025.

Menurutnya, pada persidangan sebelumnya sempat disampaikan bahwa penerbitan SHP tersebut berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Gubernur, namun hingga kini belum dijelaskan secara rinci SK Gubernur tersebut berasal dari masa jabatan gubernur yang mana serta apa dasar perolehan hak yang melandasinya.

Sementara itu, dalam pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, diterangkan bahwa alas hak yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHP adalah Kutipan C Nomor 4969.

“Dari keterangan saksi juga terungkap bahwa Kutipan C Nomor 4969 memuat 14 (empat belas) persil. Namun dalam persidangan yang dapat dijelaskan hanya 9 (sembilan) persil. Adapun 5 (lima) persil lainnya tidak dapat dijelaskan telah dimutasi ke mana, kepada siapa, maupun berdasarkan peristiwa hukum apa. Bahkan tidak terdapat catatan administrasi yang menerangkan riwayat lima persil tersebut,” ujar Budiyanto.

Budiyanto juga menyoroti adanya perbedaan data luas tanah yang menurutnya perlu mendapat penjelasan.
“Dalam dokumen SPHP tercantum luas sekitar 16.900 meter persegi. Namun apabila dijumlahkan luas sembilan persil yang dijelaskan di persidangan, hasilnya sekitar 17.200 meter persegi. Perbedaan data tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang perlu diuji lebih lanjut untuk mengetahui data mana yang sebenarnya dijadikan dasar penerbitan SHP,” jelasnya.

Menurut Budiyanto, fakta-fakta tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung dan akan dinilai oleh Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat Ahli.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai seluruh fakta persidangan. Harapan kami, putusan nantinya benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah, riwayat perolehan hak yang jelas, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” tutup Budiyanto. (B. Sitinjak)

Berita Lainnya

Tinggalkan Komentar

Pemblokir Iklan Terdeteksi

Mohon dukung kami dengan menonaktifkan ekstensi Pemblokir Iklan dari browser Anda untuk situs web kami.