Selasa, 18 Februari 2025

Anak Keterbelakangan Mental LX Digugat

SURABAYA, TEROPONG-Sidang perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat LX cs, berlanjut dipengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda kali ini saksi dari penggugat. Ada dua saksi yang hadir diruang Garuda, Lindiana dan Harni.

Ketua majelis Erintuah Damanik menanyakan terhadap dua orang saksi. Setahu saudara apa yang sebenarnya terjadi,” setahu saya jawab saksi ini masalah pengampuan terhadap saudara Oki Budi Santoso, anak dari almarhum Hendro Sasongko, beliau meninggal tahun 2018 dan meninggalkan dua rumah didaerah Dinoyo dan Kahuripan yang dijalan Dinoyo itu atas nama Oki Budi dan yang dijalan Kahuripan bernama Hendro, “ucap saksi Rabu (22/05/2024).

Apakah yang mengampuh ini masih saudara, dan mengapa Oki Budi ini diampuh? Menurut saksi, biasanya yang mengampuh itu saudara dari Almarhum Pak Hendro namun untuk perkara ini yang mengampuh bukan saudaranya, melainkan orang lain, dan karena Oki Budi sendiri kan keterbelakangan mental, pak Hakim jawab saksi.

Siapa saudara dari Almarhum pak Hendro ini, tanya Hakim.

Saksi mengatakan, ada dua saudara Almarhum Pak Hendro, Harijanto dan Swandajani, “jawab saksi.

Kuasa Hukum LX, Hermi, menanyakan, tahu dari mana saksi, kalau Bu LX itu ingin menguasai harta pak Hendro, “karena pada waktu almarhum pak Hendro masih mayatnya dirumah saja, LX sudah ngomong masalah peninggalan almarhum,”paparnya

“Dari mana juga saudara saksi tahu bahwa LX mau menguasai tanah dan bangunan milik pak Hendro, “saya tahunya karena LX bukan siapa-siapanya pak Hendro, namun beliau bersikukuh ingin mengampuh Oki Budi satu-satunya anaknya,”jawab saksi

Apakah saudara tahu dua rumah tersebut ada sertifikatnya,” ya saya tahu, apakah saudara juga tahu ada surat notaris, ya saya juga tahu masalah surat itu namun isinya saya tidak tahu karena itu urusan internal.

“Monica yang juga tergugat dalam perkara ini yang diduga menyembunyikan inisial Bu Poni, menanyakan terhadap saksi, saudara datang kerumah saya, apakah saudara dipersilahkan masuk, lalu bapak memvediokan Buapakah selalu begitu kalau bertamu, “kalau divedio dengan hp itu hanya karena kita mau ketemu Bu Poni, karena ada yang keberatan saya tidak melanjutkan dan sudah minta maaf,” tukas saksi.

Seusai sidang kuasa hukum penggugat Rudolf Ferdinand Purba, mengatakan klien kami menggugat Bu Poni, Monica dan LX. Kalau dalam persidangan lanjut Rudolf saksi yang kami ajukan tadi mengenal lama terhadap ibu poni dan Oki Budi yang ternyata Oki Budi ini adalah anak keterbelakangan mental, saksi yang satunya pernah melihat juga, surat dokter, kemudian Tanpa sepengetahuan keluarga tiba-tiba LX mengajukan pengampuan ke pengadilan negeri Surabaya bersama Bu Poni tapi pengampunya satu yaitu Bu LX. Untungnya oleh majelis hakim yang memeriksa perkara permohonan tidak mengabulkannya. Akan tetapi mereka tetap saja berusaha untuk menjual, padahal klien saya tidak pernah merasa menjualnya. Dikasih tulisan Rumah Ini dijual.

“Kemudian Bu Poni ini pindah ke Sidoarjo menurut keterangan saksi sebelumnya, yang membawa Bu Poni kesidoarjo itu Monica, karena ketika saksi mau bertemu Bu Poni di sidoarjo, beliau (Monica) mengatakan ini wilayah sayaโ€, ujarnya.

Masih pernyataan Rudolf, Kami menggugat Monica bukan sebagai advokat kami menggugat Monica karena diduga akan melakukan penjualan milik Oki Budi dan Almarhum bapak Hendro.

Kami hanya ingin menegaskan bahwa,โ€ klien kami selaku penggugat, Harjanto dan Swandajani hanya ingin meluruskan tidak pingin menguasai hartanya tetapi lakukanlah sesuai prosedur hukum, saja pengampunya siapa dan harus ijin ke pengadilan, Bu poni ini kan sudah umur diatas 80 tahun sedangkan Oki Budi ini masih 40 tahun masih panjang perjalanan si Budi ini kasihan dia kalau ini dijual mau makan apa nantinya, ” ujar Rodulf. (B. Sitinjak)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Berita Terbaru