SURABAYA, TEROPONG-Dalam sidang putusan Terdakwa Nur Yuliatin pengedar obat tradisional tanpa ijin, Tengah bernasib baik, Meski perbuatannya telah dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 196 jo 98 ayat 2 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menutut terdakwa 3 bulan Penjara, Namun, lebih berkesan dan heboh di perbincangkan di kalangan Wartawan jika Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum lebih ringan dengan putusan 45 hari pidana.
Putusan tersebut diketahui website SIPP pengadilan setelah dapat diakses, Bahwa sesuai data perkara di SIPP nama tercantum majelis, Hakim ketua Slamet Soeripto, Hakim Anggota Hj. Halima Umaternate dan Hakim Anggota Erintuah Damanik yang menjatuhkan vonis hukuman selama 45 hari terhadap terdakwa, Setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dan Bunari dari Kejati Jatim.
“Menyatakan terdakwa NUR YULIATIN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara di kurangi selama dalam tahanan,” dengan isi tuntutan dibacakan jaksa, Rabu lalu (12/07/2023).
Sedangkan sidang lanjutan Pada putusan hakim berikutnya, Kamis, (27/07/2023) oleh majelis hakim, “Mengadili, Menyatakan Terdakwa Nur Yuliatin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari serta denda sebesar Rp. 2.500.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” terang isi putusan sesuai nomor perkara 990/Pid.Sus/2023/PN Sby.
Sementara Hukuman tersebut berbeda dengan ancaman pidana, dalam undang-undang tentang kesehatan yang berbunyi sebagai berikut. “Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat ( 2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) .” sesuai informasi yang dikutip dari undang-undang tersebut.
Menurut JPU Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ketika di konfirmasi Wartawan sknteropong.com bersama Budi Suryanasional.com menjelaskan, ia memang tuntutan 3 bulan, terus dituntut sampai berapa?, wong terdakwa ibu penjual jamu gendong kok, sebelumnya terdakwa tidak ditahan di Kepolisian.
Selain itu, “wong pabriknya yang produksi tidak ditangkap juga kok”, ujarnya seloroh di depan ruangan Kartika 2, Senin (31/7/23).
Untuk diketahui, Terdakwa Nur Yuliatin sebelumnya dijerat pidana terkait peredaran obat tanpa ijin, seperti daftar nama obat berikut sebagai barang bukti.
1.King Cobra kapsul, Urat Madu kapsul
2.Africa Black Ant kotak @ 3×3 Sachet
3.Buah cherry tab, Urat Kuda, PL Tawon 4.Klanceng Jawa Dwipa, dokumen
5.Africa Black Ant @3sachet
6.Africa Black Ant @3 Kotak@ 3 Sachet
7.Antanan @12 Sachet@4 Kapsul,
8 Asam Urat Sinar Serambi@30 Bungkus
9.Assalam Ramuan Obat Tradisional @12 Bungkus
10.Chang San @10sachet, Cobra India Gatal-Gatal@20 Sachet
11.Ekstrak Buah Cherry @20 Sachet @2 Kapsul,
12.Greng Joss Penambah Vitalitas
13.Jakarta-Bandung @10 Bungkus
14.Jakarta-Bandung @10 Sachet @2 Kapsul
15.Kapsul Asam Urat Ten @12 Sachet 4 Kapsul
16.Laba-Laba Kapsul Asam Urat @10 Sachet
17.Montalin @10 Sachet
18.Montalin @10 Sachet
19.Pegel Linu Sinar Serambi @30 Bungkus
20. Purba Salam Asam Urat & Pegal Linu @20 Bungkus
21.Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang @20bungkus
22.Urat Madu @10 Sachet.
Dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia dirugikan karena tidak dalam melakukan pendaftaran untuk pemasukan ke Kas Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Masyarakat dirugikan karena terhadap produk obat yang tidak memiliki izin edar, tidak ada yang menjamin khasiat, keamanan dan mutu terhadap sediaan farmasi tersebut kepada masyarakat sehingga dapat merugikan atau membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi atau menggunakannya. (Tim)