SURABAYA, TEROPONG-Irois sekali terdakwa pembakaran anak istri yang terjadi di Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, awal kejadian pada hari Minggu pagi (11/9/2022) lalu, kasus tersebut, disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dalam sidang masuk putusan dari tuntutan 7 bulan akhirnya di vonis 5 bulan penjara, sehingga Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait prihatin melihat dan mendengar hingga ia datang dari Jakarta menuju Pengadilan untuk menemui majelis Hakim.
Arist Merdeka Sirait menyayangkan hasil putusan ringan oleh Majelis Hakim, terkait Kasus penganiayaan dan pembakaran yang dilakukan oleh terdakwa M.T.A (30) selaku suami maupun ayah anak pasutri asal Sukodono. “Kami datang ke Pengadilan Negeri Sidoarjo mempertanyakan dalih hukum apa yang dipakai oleh majelis hakim dan Tuntutan jaksa 7 bulan terhadap terdakwa sehingga bisa memutuskan 5 bulan penjara,” ujarnya kepada media, Kamis (9/2/23).
Berawal dari kasus Pembakaran dan Pemukulan tersebut, melaporkan suami ke Polresta Sidoarjo pada bulan September-2022 tahun lalu, dan pelaku dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana kasus kekerasan dalam rumah tangga dan dilimpahkan ke kejaksaan Sidoarjo.
Aris menjelaskan, dalam Persidangan sebelumnya, Majelis Hakim telah memvonis terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Samsul Huda, sebanyak 7 bulan, dan di bonis 5 bulan penjara subsider 1 bulan kurungan didenda 30 juta rupiah.
“Tuntutan dan vonis ini, tidak lazim dalam penegakan hukum serta jauh dari rasa keadilan. Seharusnya hakim tetap punyak kewenangan dalam meningkatkan keadilan secara Undang-undang, jelas tidak boleh dibawa 5 tahun kurungan dikurangi, awalnya 7 bulan jadi 5 bulan,” ungkap Aris didampingi pengacara Erwin Rudy Sibarani,SH,MH dan keluarga korban saat di wawancarai.
Selain itu, dalam penegakan hukum yang berkeadilan. ketua Komnas Anak Aris M Sirait berpendapat bahwa, seharusnya Terdakwa dihukum diatas 5 tahun dan bukan jauh dibawahnya.
“Bukti-bukti sudah jelas dan dibawa kepengadilan dan di sidangkan walaupun, Jaksa meminta persidangan dengan tuntutan, walaupun sebenarnya dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 82 UUD perlindungan anak tetapi yang disayangkan tuntutan itu ringan hanya 7 bulan padahal tidak lazim secara hukum di negara Indonesia,” katanya.
“Seharusnya Terdakwa secara hukum tuntutannya harus diatas 5 tahun penjara dalam kasus Pembakaran dan pemukulan, apalagi terhadap Istri dan Anaknya sendiri, ini pihaknya ayah sambung dan itu bisa ditambah sepertiga dari tuntutannya ke jaksa menuntut 15 tahun,” anjurnya.
Sementara, kedatangan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak disambut baik oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo. “beliau masih bertugas sekitar 1 bulan di PN Sidoarjo dan langsung memeriksa kasus Pembakaran dan pemukulan tersebut, yang dilakukan oleh Suami terhadap istri anaknya, dia akan mempelajarinya dalam waktu dekat dan didampingi oleh hakim,”tandasnya menutup komentar. Selanjutnya, Pihak komnas PA bersama penasehat hukum korban pengacara Erwin Sibarani, memastikan akan berkonsultasi upaya hukum di Kejati pada, Jumat, (10/02/2023). untuk mempertanyakan kasus Pembakaran dan pemukulan Istri dan Anaknya, Karena terdakwa diketahui sudah bebas. Hal tersebut banding atau dilanjutkan, pihaknya akan berkonsultasi hukum di Kejati.
Pengacara Erwin Sibarani, terkait putusan hakim yang dinilai ringan oleh pihak korban serta dianggap tidak sesuai, Juga mengungkapkan jika saat berjalan sidang bahwa ancaman pasal terhadap terdakwa meski dibawah 5 tahun, Namun, hakim dikatakan saat itu menunjuk pengacara untuk mendampingi terdakwa, Yang ternyata diketahui terdakwa diputus 5 bulan.
“Putusan 5 bulan oleh Hakim, ini membuat saya jadi bertanya kenapa karena dari awal kalau memang hanya diputus 5 bulan, kenapa waktu itu ada penunjukan hakim untuk terdakwa ini didampingi oleh kuasa hukum, Sementara yang kita tahu dan wajib didampingi penasehat hukum adalah terdakwa yang diancam diatas 5 tahun. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi saya,” tutur Erwin.
Kata Erwin, mulai dari awal saya sudah berkomunikasi sama Jaksa baik melalui WA , telepon tidak pernah diangkat, Sampai putusan itu kita datang jauh jauh dari Surabaya untuk mencari tahu sendiri, termasuk korban, korban juga waktu itu langsung bertanya kepada jaksa tetapi tidak pernah ditanggapi tidak pernah dianggap jadi ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” jelasnya kesal oleh sikap jaksa yang menangani perkara.
Erwin juga menambahkan, kembali soal tanggapan klien sebagai istri pelaku sebelumnya, dikatakan sudah tidak mau lagi bersuamikan pelaku.
“Dia (korban) sudah tidak mau lagi berhubungan dengan mantan suaminya,” tandasnya.
Perlu diketahui, Kasus penganiayaan dan pembakaran ini heboh serta viral di media sosial youtube maupun medsos saat awal mula ya peristiwa, Korban selaku istri inisial saat itu sedang memandikan anaknya yang turut dibakar berusia 6 tahun, lalu saat itu suaminya mengambil uang untuk membeli Cip (Permainan Game), Kemudian korban masih sempat membeli makanan soto, dan sekembalinya kerumah korban mencuci piring serta melihat suami masih main HP, Lalu bertanya-tanya, dan entah kenapa selanjutnya pelaku mengancam akan membakar istrinya serta memukul mengenai mata korban dan didorong.
“Kejadian pembakaran mata saya dipukul karena dia ambil uang untuk beli cip dia marah-marah, saya bangun tidur saya kemar mandi lihat suami saya lagi main hp depan tv, saya curi saya tanyain hapean sama siapa yah (ayah), hapean sama siapa-siapa, terus dia marah habis itu saya tinggal beli soto habis pulang beli soto saya cuci piring sama mandiin anak saya kecil kecil, saya masih ngomel dengan suami masih main hp isinya apa habis itu dia bilang tak bakar kamu tak bakar kamu,” ungkap korban dalam videonya yang beredar didampingi tim pengacara. (*)