Beranda » Perkara PKPU Berjalan Alot, Jhony PT. GBDS: Pengurus Tak Profesional dan Kami Siap Bayar Lunas

Perkara PKPU Berjalan Alot, Jhony PT. GBDS: Pengurus Tak Profesional dan Kami Siap Bayar Lunas

by Ardi Sitorus
28 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berjalan alot, oleh atas permohonan PT.Mandiri Duta Contractor (MDC) Pelaksana Proyek terhadap PT.Gedung Berkat Damai Sejahtera (GBDS) Managemen Hotel MaxOne, alotnya perkara sebelumnya permohonan damai ditolak pihak kreditur PT. MDC di pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tanya jawab pun berlangsung alot, Saat perkara dipimpin hakim ketua Gunawan Tri Budiono, Didampingi hakim I Ketut Tirta, dan Hakim Sutris.

Sidang perkara PKPU di 39/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, yang berlangsung diruang Cakra pada Kamis (26/10/2023)

“Ijin yang mulia, Saya hari ini sudah siap mau bayar tagihan-tagihan kenapa koq sulit begini,” ujar Jhony selaku termohon.

Hakim ketua menerangkan bahwa, pembayaran utang tagihan tersebut ada mekanisme yakni melalui putusan sesuai Undang-undang no 37 tahun 2004..
“Tidak seperti itu mekanismenya, dan tidak bisa sembarang hanya secara lisan, semua itu ada mekanisme melalui putusan,” terang Hakim Gunawan.

Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono mempersilahkan kepada Debitur dan kreditur, juga pengurus untuk memulai kesepakatan sidang PKPU. Masalah ini, singkat sebetulnya asal kita memahaminya para pihak bersama pengurus.

Secara terpisah pihak GDBS selaku Dibetur, mengatakan, menghormati keputusan PKPU, makanya tetap akan membayar lunas semua konkuren yang ada, “Ksmi tak terima atas tawaran pailit karena ia merasa sanggup membayar hutang semua secara lunas, hanya saja menurutnya selalu dipersulit”, tegas Jhony.

Saya merasa, pengurus kasus ini tidak profesional. Kami meminta diberi kesempatan untuk membayar kreditur konkuren secara lunas.

“Proposal pencabutan sudah saya ajukan ke hakim, tetapi sampai sekarang belum diizinkan. Padahal proposal pencabutan itu adalah sebagai perdamaian yang isinya siap membayar segalanya lunas. Ternyata kurator ngomong fee. Sebenarnya kalau dia (kurator) bekerja dengan baik pasti kami hargai. Saya bisa bayar semua itu sekarang, pungkasnya.

Sekedar diketahui, PKPU ini, diajukan Totok Prastowo, Kuasa hukum PT Mandiri Duta Contractor, diketahui pada 14 April lalu dengan nomor perkara, 39/ Pdt.Sus-PKPU/ 2023/PN Niaga Sby. Namun, Jhony Poernomo mempunyai itikad baik untuk melunasi hutangnya dan meminta pencabutan sebagai bentuk perdamaian.

Jhony Poernomo, selaku owner PT Gedung Berkat Indonesia disebut memiliki hutang senilai 4,5 miliar dan telah jatuh tempo. Utang ini sudah 7 tahun, pembangunan hotel sudah selesai dan sekarang telah beroperasi.

Sebelum diajukan PKPU, Kuasa hukum PT Mandiri Duta Contractor sudah melakukan somasi terlebih dahulu dan utang tersebut diakui. Dan PT GBDS juga telah menanggapi somasi tersebut, dengan mengajak untuk melakukan pertemuan untuk membicarakan kesepakatan bersama, karena adanya perbedaan perhitungan. Namun pertemuan yang di inginkan PT GBDS tak pernah terwujud. (B. Sitinjak)

 

 

 

 

You may also like

Leave a Comment

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.