SURABAYA, TEROPONG-Setelah Incracht melalui putusan pengadilan atas penggugat PT Upaya Eksport mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pelindo atas objek sengketa kepada PN Surabaya. Namun berdasarkan penetapan PN Surabaya Nomor: 83/EKS/2022/PN Sby Jo. Nomor: 507/Pdt.G/2016/PN Sby Jo. Nomor: 112/PDT/2017/PT SBY Jo. Nomor: 399 K/Pdt/2018 gugatan tersebut tidak dikabulkan (ditolak).
Gugatan tersebut ditolak, sehingga melalui penetapan Pengadilan Negeri Surabaya, Pelindo Regional 3 berhasil mengeksekusi bangunan di atas lahan miliknya seluas 5300 meter persegi di area Pelabuhan Kalimas Surabaya.
“Eksekusi tersebut membuat Pelindo berhasil menyelamatkan aset negara senilai 20 Millyar Rupiah”, ungkap Deptartemen Head Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari, Senin (27/2/23)
Proses eksekusi dilaksanakan setelah tim juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan amar putusan PN Surabaya untuk eksekusi 4 gudang diatas tanah milik Pelindo di Pelabuhan Kalimas Surabaya.
Adapun Eksekusi terdiri dengan merobohkan 4 gudang yang berada di atas objek eksekusi menggunakan alat berat oleh pihak Pelindo, jelasnya.
Sementara Juru sita PN Surabaya Ferry Isyono menjelaskan, proses ekseskusi aset milik Pelindo merupakan putusan sah sesuai amar putusan pengadilan. Pihaknya pun mengapresiasi dukungan semua pihak mulai dari kepolisian, kejaksaan dan juga TNI AL sehingga kegiatan berjalan cukup lancar dan sesuai rencana.
“Hari ini kami melaksanakan perintah pengadilan dengan mengeksekusi tanah seluas 5300 meter persegi untuk selanjutnya diserahkan pada pemohon eksekusi yaitu Pelindo,” terang Ferry.
Karlinda menambahkan, setelah proses yang cukup panjang alhamdulilah kami berhasil mengembalikan aset kami yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ke 2, selanjutnya aset ini akan manfaatkan untuk pengembangan bisnis kami.
Dengan gugatan penggugat yang di tolak PN. Surabaya, “Pelindo berhasil menguasai kembali aset tanah miliknya seluas 5300 meter persegi yang sebelumnya dikuasai oleh PT Upaya Eksport selaku penyewa lahan, dalam perjalannya PT Upaya Eksport mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pelindo atas objek sengketa kepada PN Surabaya.” Tegas Karlinda. (*)