Beranda » Diduga Korupsi 9,5 M, Kejati Jatim Tahan Tersangka Mantan Kepala Departemen Pengadaan PT. IMS

Diduga Korupsi 9,5 M, Kejati Jatim Tahan Tersangka Mantan Kepala Departemen Pengadaan PT. IMS

by Ardi Sitorus
2 views
A+A-
Reset

SURABAYA, TEROPONG-Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan seorang tersangka dalam dugaan korupsi Rp 9 miliar pada PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT Inka) Madiun juga perusahaan BUMN.
HW adalah, Mantan Kepala Departemen pengadaan PT IMS. HW ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Selasa (5/12/2023).

“Dia langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 2 hari ke depan,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan.

Kata dia, penyidik saat ini sedang mendalami pihak lain yang juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang tersebut.”Terkait pihak lain yang juga terlibat masih dilakukan pendalaman,” jelasnya.
Proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023.
Menurut Mia, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.
Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang. Mereka menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA.
Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 miliar.

Penyidik menemukan fakta bahwa, penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.

“NC maupun CV AA ini hanya mengerjakan sebagaian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW,” ungkap Mia Amiati.

Tim Satuan Pengawas Internal PT Inka juga turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya.

Penyidik pun menduga ada kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut. “Hasil audit investigatif tim SPI PT Inka inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara yakni, dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar,” (B. Sitinjak)

 

 

 

 

You may also like

Leave a Comment

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.